Layanana Data dan Informasi

No. SK: 0737/D7.1/07.02.02/2024

  1. Menunjukkan Kartu Identitas.
  2. Melampirkan surat tugas/surat permohonan (bagi yang mewakili lembaga/badan/organisasi.

  1. Menyampaikan keperluan kepada petugas front office ULP dengan menunjukan kartu identitas dan surat tugas bagi yang mewakili lembaga/badan/organisasi serta mengisi formulir permohonan data atau informasi;
  2. Petugas front office memverifikasi data pemohon dan permohonan informasi;
  3. Petugas ULP menyampaikan informasi yang dibutuhkan. Pelayanan yang belum bisa selesai di front office dilanjutkan ke back office.

Standar waktu menggunaan hari kerja, tidak termasuk hari libur dan cuti bersama.

Tidak dipungut biaya

Layanan informasi, pengaduan, magang, kunjungan dan lain-lain.

Pengaduan layanan dapat menyampaikan pengaduan saran dan masukan secara tertulis ditujukan kepada: 

 1. Unit Layanan Publik BBPPMPV Seni dan Budaya Jl. Kaliurang Km 12,5 Klidon, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta 55581, 

Telepon : (0274)895803, 

 Faksimile : (0274)895804, 

SMS : 08112934704, WA : 08112934704

Surel : bbppmpvsb@kemdikbud.go.id 

 2. Kanal SP4NLapor (https://pengaduan.lapor.go.id/) atau melalui aplikasi SP4NLapor!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website, Media Sosial dan Kontak Official

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanana Data dan Informasi"