No. SK: Manual.130/I5.29/OT.02.02/2024
Biaya
dibebankan kepada pemohon/pengguna jasa berdasarkan standar biaya PNBP yang
ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yang berlaku di tahun berjalan.
Peminjaman Fasilitas Gedung dan/atau Sarana Prasarana
Pengaduan, saran, dan masukan yang ditujukan ke Kantor Bahasa Provinsi Maluku dapat melalui a. datang langsung di ULT Kantor Bahasa Provinsi Maluku atau masukan pada kotak saran yang tersedia dengan alamat Jalan Laksdya Leo Wattimena, Nania, Kec. Baguala, Kota Ambon, Maluku, 97232; b. telepon: (0911) 349704; a. c. laman: kantorbahasamaluku.kemdikbud.go.id; atau |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store