Layanan Permintaan Data dan Informasi

No. SK: Manual.130/I5.29/OT.02.02/2024

  1. 1. Pemohon mengajukan layanan melalui ULT Kantor Bahasa Provinsi Maluku dengan menyertakan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku
  2. 2. Pemohon dapat juga mengisi formulir secara daring (online) pada laman Kantor Bahasa Provinsi Maluku dengan menyertakan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku.
  3. 3. Surat yang berasal dari instansi/lembaga ditandatangani oleh kepala instansi/lembaga pemohon.
  4. 4. Surat yang berasal dari perseorangan ditandatangani oleh pemohon.

  1. Pemohon mengajukan permohonan data dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas memproses permohonan data dan informasi.
  3. Pemohon menerima data dan informasi.

1)      Konfirmasi kesediaan paling lama 2 hari kerja setelah berkas lengkap.

2)  Pemohon yang datang langsung akan dilayani paling lama 1 jam setelah kedatangan.

Tidak dipungut biaya

Layanan Data dan Informasi

Pengaduan, saran, dan masukan yang ditujukan ke Kantor Bahasa Provinsi Maluku dapat melalui

a. datang langsung di ULT Kantor Bahasa Provinsi Maluku atau masukan pada kotak saran yang tersedia dengan alamat

Jalan Laksdya Leo Wattimena, Nania, Kec. Baguala, Kota Ambon, Maluku, 97232d. SP4N Lapor Kantor Bahasa Provinsi Maluku.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permintaan Data dan Informasi"