Layanan Penjurubahasaan Lisan

No. SK: Manual.130/I5.29/OT.02.02/2024

  1. a. Pemohon mengajukan layanan melalui ULT Kantor Bahasa Provinsi Maluku dengan menyertakan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku
  2. b. Pemohon dapat juga mengisi formulir secara daring (online) pada laman Kantor Bahasa Provinsi Maluku dengan menyertakan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku.
  3. c. Surat yang berasal dari instansi/lembaga ditandatangani oleh kepala instansi/lembaga pemohon.
  4. d. Surat yang berasal dari perseorangan ditandatangani oleh pemohon
  5. e. Surat permohonan diajukan maksimal 7 hari sebelum kegiatan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan untuk Kantor Bahasa Provinsi Maluku secara luring maupun daring
  2. Pemohon menerima konfirmasi jawaban atas permohonan layanan penjurubahasaan yang telah diajukan
  3. Pemohon diarahkan untuk melakukan konsultasi dengan penerjemah/ juru bahasa yang ditugasi.
  4. Pemohon menerima layanan penjurubahasaan lisan.

a.     Konfirmasi ketersediaan layanan diberikan paling lama 2 hari kerja.

b.    Pemohon yang datang langsung akan dilayani paling lama 1 jam setelah kedatangan.

c. Jangka waktu penyelesaian tugas disesuaikan dengan keperluan pemohon/waktu penyelesaian kasus.

Jika ada biaya yang timbul akan dibebankan kepada pemohon dan

disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku di tahun anggaran berjalan.

Layanan Penjurubahasaan Lisan

Pengaduan, saran, dan masukan yang ditujukan ke Kantor Bahasa Provinsi Maluku dapat melalui

a. datang langsung di ULT Kantor Bahasa Provinsi Maluku atau masukan pada kotak saran yang tersedia dengan alamat

Jalan Laksdya Leo Wattimena, Nania, Kec. Baguala, Kota Ambon, Maluku, 97232d. SP4N Lapor Kantor Bahasa Provinsi Maluku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penjurubahasaan Lisan"