Layanan Penerjemah Tulis

No. SK: Manual.130/I5.29/OT.02.02/2024

  1. 1. Pemohon mengajukan layanan melalui ULT Kantor Bahasa Provinsi Maluku dengan menyertakan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku atau;
  2. 2. Pemohon mengisi formulir secara daring (online) pada laman Kantor Bahasa Provinsi Maluku dengan menyertakan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku
  3. 3. Surat yang berasal dari instansi/lembaga ditandatangani oleh kepala instansi/lembaga pemohon.
  4. 4. Surat yang berasal dari perseorangan ditandatangani oleh pemohon.
  5. 5. Pemohon menyampaikan teks dan informasi tambahan tentang teks yang akan diterjemahkan dengan menyebutkan bahasa sasaran yang diinginkan pemohon.
  6. 6. Jumlah halaman sumber naskah yang akan diterjemahkan maksimal 10 halaman A4.

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku
  2. Pemohon menerima konfirmasi jawaban atas permohonan layanan penerjemah tulis yang telah diajukan.
  3. Pemohon diarahkan untuk melakukan konsultasi dengan penerjemah/juru bahasa yang ditugasi.
  4. Pemohon menerima hasil penerjemahan dengan pengantar dari Kantor Bahasa Provinsi Maluku.

a.     Konfirmasi ketersediaan layanan diberikan paling lama 2 hari kerja.

b.    Pemohon yang datang langsung akan dilayani paling lama 1 jam setelah kedatangan.

c.     Jangka waktu penyelesaian tugas disesuaikan dengan 

keperluan pemohon.

Jika ada biaya yang timbul akan dibebankan kepada pemohon dan 

disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku di tahun anggaran berjalan

Teks terjemahan

Pengaduan, saran, dan masukan yang ditujukan ke Kantor Bahasa Provinsi Maluku dapat melalui

a. datang langsung di ULT Kantor Bahasa Provinsi Maluku atau masukan pada kotak saran yang tersedia dengan alamat

Jalan Laksdya Leo Wattimena, Nania, Kec. Baguala, Kota Ambon, Maluku, 97232d. SP4N Lapor Kantor Bahasa Provinsi Maluku.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerjemah Tulis"