No. SK: Manual.130/I5.29/OT.02.02/2024
a. Konfirmasi ketersediaan layanan diberikan paling lama 1 hari kerja sejak surat permohonan diterima Kantor Bahasa Provinsi Maluku.
b. Pemohon yang datang langsung akan dilayani paling lama 1 jam setelah kedatangan.
c. Jangka waktu penyelesaian tugas disesuaikan dengan keperluan pemohon.
Jika
ada biaya yang timbul akan dibebankan kepada pemohon dan disesuaikan dengan
Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.
Fasilitasi Kebahasaan dan Kesastraan
Pengaduan, saran, dan masukan yang ditujukan ke Kantor Bahasa Provinsi Maluku dapat melalui
a. datang langsung di ULT Kantor Bahasa Provinsi Maluku atau masukan pada kotak saran yang tersedia dengan alamat
Jalan Laksdya Leo Wattimena,
Nania, Kec. Baguala, Kota Ambon, Maluku, 97232d. SP4N Lapor Kantor Bahasa Provinsi Maluku.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store