No. SK: Manual.130/I5.29/OT.02.02/2024
1) Konfirmasi ketersediaan layanan diberikan paling lama 2 hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku.
2) Pemohon yang datang langsung akan dilayani paling lama 1 jam setelah kedatangan.
3) Jangka waktu penyelesaian tugas disesuaikan dengan keperluan pemohon/waktu penyelesaian kasus.Jika ada biaya yang timbul akan dibebankan kepada pemohon dan
disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku di tahun anggaran
berjalan.
Layanan Ahli Bahasa
Pengaduan, saran, dan masukan yang ditujukan ke Kantor Bahasa Provinsi Maluku dapat melalui
Jalan Laksdya Leo Wattimena, Nania, Kec. Baguala, Kota Ambon, Maluku, 97232laman: kantorbahasamaluku.kemdikbud.go.id; atau
SP4N Lapor Kantor Bahasa Provinsi Maluku.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store