Legalisasi Surat

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. Surat yang akan dilegalisasi

  1. Pemohon melengkapi persyaratan;
  2. Pemohon memasukkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petugas pelayanan;
  3. Berkas diverifikasi oleh petugas pelayanan (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk di lengkapi);
  4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap dibuatkan pengantar, diagenda, dan ditandatangani pejabat berwenang di desa;
  5. Penyerahan berkas surat pengantar kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Kantor Kecamatan.

Apabila berkas lengkap dan Kades berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Surat yang telah dilegalisasi

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat"