Surat Pengantar NTCR

  1. Pengantar dari RT dan RW
  2. Foto copy KK dan e-KTP (CATIN dan orang tua)
  3. Data dukung lain (Akta kelahiran, akta cerai, keterangan kematian)

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan. (Identitas pemohon dicatat dalam buku agenda);
  2. a. Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; 2.b. Berkas lengkap ditandatangani oleh kepala desa;
  3. Pengembalian berkas yang sudah ditandatangani kepada petugas pelayanan;
  4. Menyerahkan berkas kepada pemohon.

Maksimal 15 Menit (apabila berkas lengkap, jaringan internet lancar dan Sekdes atau Kades berada di tempat).

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar NTCR

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar NTCR"