Maksimal 15 Menit (apabila
berkas lengkap, jaringan internet lancar dan Sekdes atau Kades berada di tempat).
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan NTCR (blangko N1, N2, N3, N4 yang telah diisi dan ditandatangani)
Pengaduan,saran
dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store