Apabila berkas lengkap, jaringan internet lancar dan Sekdes atau Kades berada di tempat.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar SKCK
Pengaduan, saran dan masukan dapat
disampaikan secara langsung dengan mendatangi atau secara tertulis.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store