Surat Pengantar SKCK

  1. Pengantar dari RT dan RW
  2. Foto copy KTP dan KK
  3. Foto copy ijazah
  4. Foto copy akta kelahiran
  5. Pas foto ukuran 4 X 6 = 4 lembar

  1. Pemohon melengkapi persyaratan;
  2. Pemohon memasukkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petugas loket/penerima berkas;
  3. Berkas diverifikasi oleh petugas loket/penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi);
  4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap dibuatkan pengantar, diagenda, dan ditandatangani pejabat di desa;
  5. Penyerahan berkas surat pengantar kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Kantor Kecamatan.

Apabila berkas lengkap, jaringan internet lancar dan Sekdes atau Kades berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi atau secara tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK"