Pemberian Bimbingan Teknis Lelang kepada Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II

No. SK: KEP-37/WKN.12/2023

  1. Surat permohonan/permintaan bantuan teknis atau petunjuk

  1. Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II mengirimkan surat permohonan/permintaan bantuan teknis atau petunjuk ditujukan kepada Kepala Kanwil DJKN
  2. Kanwil DJKN menerima, meneliti, dan menindaklanjuti permohonan dari Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II
  3. Kepala Kanwil DJKN mengirimkan surat jawaban/petunjuk/bantuan teknis kepada Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban/Petunjuk/Bantuan Teknis

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

1. Saluran Internal :

a. (0511) 4780787

b. 081350597878

c. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalselteng

d. Surel (e-mail): kanwildjkn12@kemenkeu.go.id

e. linktr.ee/DJKNKalselteng12

f. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah

2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;

3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!

Mekanisme pengelolaan pengaduan di lingkungan Kanwil DJKN sebagai berikut:

a. Pengguna jasa menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan (prosedur, waktu dan biaya pelayanan, kondisi kantor, dan sikap petugas yang memberikan pelayanan) ke Kotak Pengaduan.

b. Petugas layanan atau pengawas yang bertugas pada saat itu mencatat, mengumpulkan informasi, membuat laporan, dan menyampaikannya kepada Kepala Bidang KIHI cq. Kepala Seksi Kepatuhan Internal.

c. Kepala Seksi Kepatuhan Internal melakukan verifikasi dan selanjutnya apabila:

1) Ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala Kanwil DJKN mengenai hasil verifikasi dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut serta menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan pengguna jasa. Selanjutnya Kepala Kanwil DJKJN melakukan tindakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan pengaduan. 

2) Tidak ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala Kanwil DJKN mengenai hasil verifikasi terhadap pengaduan tersebut dan menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan kepada pengguna jasa. 

d. Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari Kanwil DJKN.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIBIMAKST