Pelayanan P2 Tuberkulosis (TB)

No. SK: 400.7/ 380 / 406.010.03.001 / 2024

  1. Pasien membawa KTP atau KK, Kartu Berobat Puskesmas Pule, kartu JKN
  2. Pasien pengobatan lanjutan dari faskes lain membawa rujukan dari faskes asal
  3. Kartu kontrol bagi pasien TBC kunjungan ulang
  4. Tersedianya buku rekam medis

  • Pasien TB Baru
    1. Pasien dengan keluhan battuk lama diarahkan ke ruang tunggu Poli TB untuk dilakukan pendaftaran dan pelayanan pasien
    2. Petugas menyiapkan data rekam medis pasien dan kemudian menginput ke aplikasi E-link
    3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan anamnese kepada pasien, kemudian mengkonsultasikan dengan dokter penanggungjawab Poli untuk tindakan selanjutnya
    4. Jika kondisi pasien mengarah ke TBC langsung dirujuk ke laboratorium untuk diperiksa sputum
    5. Penatalaksanaan selanjutnya tergantung pada hasil pemeriksaan dahak/sputum.
    6. Petugas memberikan konseling terkait TB
    7. Petugas memberikan informed consent pengobatan TB yang akan diberikan kepada pasien dengan melengkapi form inform consent
    8. Petugas melengkapi form TB 01
    9. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk pengambilan obat TB
    10. Petugas menginformasikan kepada pasien untuk kontrol sesuai jadwal yang ditentukan dalam kartu kontrol
    11. Pasien dipersilahkan pulang
    12. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan pada buku rekam medis dan buku register
  • Pasien TB kontrol rutin pengobatan
    1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran dan langsung diarahkan menunggu di ruang tunggu Poli TB
    2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di rekam medis
    3. Petugas mengidentifikasi pasien sebagi pasien TB kontrol rutin pengobatan atau pasien TB baru dan memberikan layanan pengobatan TB
    4. Petugas melakukan follow up pengobatan TB dengan kajian awal klinis yaitu anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan pasien
    5. Petugas melakukan evaluasi kepatuhan pasien minum obat TB
    6. Petugas melakukan rujukan (internal / eksternal) bila diperlukan
    7. Petugas memberikan Pendidikan / penyuluhan kepada pasien
    8. Petugas memberikan resep obat TB sesuai dengan fase pengobatan dan dosis yang tertera di form TB 01)

20  Menit

1.    Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Trenggalek No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

2.    Pasien JKN : sesuai dengan PMK No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, beberapa kegiatan pelayanan TBC, termasuk kunjungan rumah dan penyuluhan Kesehatan  tidak dikenakan biaya

Pelayanan pengobatan pasien TBC, Follow up pengobatan pasien TB, Kontak tracing pasien TB, Penyuluhan TBC di masyarakat

1.     Pengguna pelayanan menyampaikan pengaduan melalui media :

        a.     Scan barcode SKM online kabupaten Trenggalek

        b.     Telepon, SMS dan Whatsapp : 082331800794

        c.     Email : pule_pkm@yahoo.com

        d.    Websitehttps://pkm-pule.trenggalekkab.go.id/

        e.    Secara tertulis melalui:

            -       Surat yang ditujukan kepada tim Pelayanan pengaduan                 Puskesmas

            -       Kotak pengaduan

        f.     Secara langsung kepada petugas di Puskesmas Pule

2.     Petugas mencatat seluruh  pengaduan yang masuk

3.     Seluruh pengaduan akan dibahas oleh tim pelayanan pengaduan

4.     Aduan yang tidak terselesaikan  dibahas dan ditindaklanjuti dalam PTM (Pertemuan tinjauan Manajemen)

5.     Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui :

        a.  SMS, Telepon, Whatsapp, atau email pengadu yang                              bersangkutan

        b.  Papan pengumuman

        c. Secara langsung kepada pengadu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online