Pelayanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR)

No. SK: 000.8.3.2/ 100/ 108.1 /2024

  1. -Daftar pertanyaan atau kronologi permasalahan terkait THR Keagamaan; Pemohon datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur

  1. -Pemohon datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, atau melalui tautan untuk membuat laporan secara daring; -Petugas Mediator Hubungan Industrial yang bertugas melayani Piket THR Keagamaan akan melayani konsultasi;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Jawaban/hasil konsultasi hubungan industrial.

1. Pengaduan dan saran bisa disampaikan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Jl. Dukuh menanggal 124-125 Surabaya.

2. Menyampaikan pengaduan kepada :

Telp            :  031-8290005, 8280254

Email          : disnakertrans@jatimprov.go.id,

Pengaduan : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR)"