Penyelesaian Perselisihan hubungan industrial lintas kab/kota

No. SK: 000.8.3.2/ 100/ 108.1 /2024

  1. -Pekerja/ ekspekerja dan pengusaha yang mengalami permasalahan hubungan industrial. -Surat permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, yang memuat setidaknya: 1.Identitas dan kontak pihak Pekerja dan Pengusaha yang berselisih; 2.Pokok masalah atau alasan perselisihan. -Pemohon sudah pernah mengusahakan perundingan bipartit dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan melampirkan bukti-bukti/risalah hasil perundingan bipartit antara pihak-pihak yang berselisih bersamaan dengan surat permohonan, yang memuat : 1.Nama lengkap dan alamat pihak-pihak yang berselisih; 2.Tanggal dan tempat perundingan; 3.Pokok masalah atau alasan perselisihan; 4.Pendapat para pihak yang berselisih; 5.Kesimpulan atau hasil perundingan; Tanggal serta tanda tangan pihak-pihak yang melakukan perundingan.

  1. -Pemohon mengajukan surat permohonan pencatatan perselisihan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. -Pemohon menunggu proses disposisi Kepala Dinas sampai dengan penugasan kepada pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial. -Pemohon menunggu proses pemeriksaan berkas dan register kasus perselisihan hubungan industrial pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial. -Pemohon menunggu proses penelitian atas duduk perkara perselisihan oleh pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial yang ditunjuk. -Pemohon menunggu surat undangan untuk proses klarifikasi/fasilitasi/mediasi perselisihan hubungan industrial dan menjalani proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -Pelaksanaan sidang mediasi untuk mencapai kesepakatan di antara para pihak. -Petugas melakukan pembinaan pembuatan Perjanjian Bersama dalam hal tercapai kesepakatan oleh para pihak. -Dalam hal belum tercapai kesepakatan Petugas mengeluarkan Anjuran tertulis. -Para pihak harus memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis; -Apabila dalam 10 (sepuluh) hari kerja para pihak tidak memberi jawaban, para pihak dianggap menolak anjuran; Apabila para pihak menyetujui anjuran tertulis, maka selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator sudah harus selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk didaftarkan pada Pengadilan Negeri di Surabaya untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran; -Apabila Perjanjian Bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya; -Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Bersama atau Anjuran Mediator Hubungan Industrial.

1. Pengaduan dan saran bisa disampaikan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Jl. Dukuh menanggal 124-125 Surabaya.

2. Menyampaikan pengaduan kepada :

Telp            :  031-8290005, 8280254

Email          : disnakertrans@jatimprov.go.id,

Pengaduan : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan hubungan industrial lintas kab/kota"