Pengesahan peraturan perusahaan

No. SK: 000.8.3.2/ 100/ 108.1 /2024

  1. -Perusahaan yang ingin mengajukan Surat permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, yang memuat setidaknya: 1.Surat permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan; 2.Konsep naskah Peraturan Perusahaan yang sudah ditanda tangani oleh Pengusaha 3.Daftar cabang / lokasi perusahaan; 4.Bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja dan/atau wakil pekerja di perusahaan dalam bentuk surat pernyataan; 5.Surat pernyataan pengusaha bahwa di perusahaan tidak ada serikat pekerja ( jika tidak ada); 6.PP terakhir dan SK terakhir ( jika perpanjangan); 7.Surat pernyataan Struktur dan Skala Upah; 8.Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan; Copy keanggotaan dan pembayaran BPJS.

  1. -Pemohon mengajukan surat permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
  2. -Pemohon menunggu proses disposisi Kepala Dinas sampai dengan penugasan kepada pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial.
  3. -Pemohon menunggu proses pemeriksaan berkas dan register Peraturan Perusahaan yang akan disahkan pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial.
  4. -Pemohon menunggu proses review materi Peraturan Perusahaan yang dilakukan paling lama 6 (enam) hari kerja oleh pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial.
  5. -Pemohon menunggu pemberitahuan tertulis dari Mediator Hubungan Industrial terkait proses review materi pada Peraturan Perusahaan apakah ada yang perlu dilakukan perbaikan
  6. Pemohon melakukan perbaikan naskah Peraturan Perusahaan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima sesuai catatan yang diberikan oleh pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial dan wajib menyampaikan kembali Peraturan Perusahaan yang telah diperbaiki kepada pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial
  7. Pemohon menunggu penerbitan Surat Keputusan pengesahan Peraturan Perusahaan yang dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen dan substansi telah memenuhi persyaratan.

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan.

1. Pengaduan dan saran bisa disampaikan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur,

Jl. Dukuh menanggal 124-125 Surabaya.

2. Menyampaikan pengaduan kepada :

Telp            :  031-8290005, 8280254

Email          : disnakertrans@jatimprov.go.id,

Pengaduan : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan peraturan perusahaan"