Pendafataran perjanjian kerja bersama

No. SK: 000.8.3.2/ 100/ 108.1 /2024

  1. -Perusahaan yang ingin mengajukan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, yang memuat setidaknya: 1.Surat permohonan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama; 2.Konsep/draft naskah Perjanjian Kerja Bersama yang sudah ditanda tangani oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh dan bermaterai cukup; 3.Daftar cabang / lokasi perusahaan; 4.PKB terakhir dan SK terakhir ( jika perpanjangan) 5.Surat pernyataan Struktur dan Skala Upah; 6.Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan; Copy tanda daftar perusahaan.

  1. -Pemohon mengajukan surat permohonan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
  2. -Pemohon menunggu proses disposisi Kepala Dinas sampai dengan penugasan kepada pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial.
  3. -Pemohon menunggu proses pemeriksaan berkas dan register Perjanjian Kerja Bersama yang akan didaftarkan pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial.
  4. -Pemohon menunggu proses review materi Perjanjian Kerja Bersama yang dilakukan oleh pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial.
  5. -Pemohon menunggu pemberitahuan tertulis dari Mediator Hubungan Industrial terkait proses review materi pada Perjanjian Kerja Bersama apakah ada yang perlu dilakukan perbaikan
  6. -Pemohon melakukan perbaikan naskah Perjanjian Kerja Bersama sesuai catatan yang diberikan oleh pejabat fungsional Mediator apabila kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan perbaikan dan wajib menyampaikan kembali Peraturan Perusahaan yang telah diperbaiki kepada pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial.
  7. Pemohon menunggu penerbitan Surat Keputusan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama yang dilakukan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dokumen dan substansi telah memenuhi persyaratan beserta catatan (apabila kedua belah pihak tidak bersepakat untuk melakukan perbaikan Perjanjian Kerja Bersama).

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

1. Pengaduan dan saran bisa disampaikan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur,

Jl. Dukuh menanggal 124-125 Surabaya.

2. Menyampaikan pengaduan kepada :

Telp            :  031-8290005, 8280254

Email          : disnakertrans@jatimprov.go.id,

Pengaduan : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendafataran perjanjian kerja bersama"