Pemasyarakatan hubungan Industrial

No. SK: 000.8.3.2/ 100/ 108.1 /2024

  1. Bagi lembaga pendidikan menengah dan tinggi : - Surat permohonan pelaksanaan Pemasyarakatan Hubungan Industrial yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur memuat setidaknya identitas instansi pemohon dan contact person.

  1. -Pemohon mengajukan surat permohonan pelaksanaan Pemasyarakatan Hubungan Industrial kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. -Pemohon menunggu proses penetapan tanggal pelaksanaan pemasyarakatan hubungan industrial. -Pelaksanaan Pemasyarakatan Hubungan Industrial di lokasi yang diinginkan pemohon.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Penyuluhan

1. Pengaduan dan saran bisa disampaikan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Jl. Dukuh menanggal 124-125 Surabaya.

2. Menyampaikan pengaduan kepada :

Telp            :  031-8290005, 8280254

Email          : disnakertrans@jatimprov.go.id,

Pengaduan : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemasyarakatan hubungan Industrial"