Konsultasi Hubungan Industrial

No. SK: 000.8.3.2/ 100/ 108.1 /2024

  1. -Masyarakat yang memerlukan informasi seputar hubungan industrial

  1. -Pemohon datang ke kantor Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur; -Pemohon akan dilayani oleh Petugas Mediator Hubungan Industrial yang Piket pada Layanan Konsultasi Hubungan Industrial ;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Jawaban konsultasi hubungan industrial

1. Pengaduan dan saran bisa disampaikan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur,

Jl. Dukuh menanggal 124-125 Surabaya.

2. Menyampaikan pengaduan kepada :

Telp            :  031-8290005, 8280254

Email          : disnakertrans@jatimprov.go.id,

Pengaduan : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Hubungan Industrial"