Pelayanan Pelatihan Calon Transmigran

No. SK: 000.8.3.2/ 100/ 108.1 /2024

  1. Peserta Pelatihan Peningkatan Kompetensi Calon Transmigran (KK) : 1.Sehat jasmani dan rohani 2.Lulus seleksi calon transmigran 3.Umur maksimal 50th 4.Belum pernah mengikuti pelatihan Peningkatan Kompetensi Calon Transmigran Sanggup mengikuti pelatihan dari awal sampai dengan selesai sesuai tata tertib yang diberikan

  1. 1.Menyiapkan koesioner / pedoman untuk monitoring dan evaluasi pasca pelatihan 2.Melakukan koordinasi terkait persiapan pelaksanaan Monitoring Evaluasi Pasca Pelatihan 3.Membuat Surat terkait koordinasi dan persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pasca Pelatihan 4.Melaksanakan Monev Pasca pelatihan 5.Mengolah data hasil Monev Pasca Pelatihan 6.Membuat laporan Monev Pasca Pelatihan 7.Penyimpanan dokumen Monev Pasca Pelatihan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

informasi Pelatihan Calon Transmigran baik peningkatan Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap Calon Transmigran

1. Pengaduan dan saran bisa disampaikan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Jl. Dukuh menanggal 124-125 Surabaya.

2. Menyampaikan pengaduan kepada :

Telp            :  031-8290005, 8280254

Email          : disnakertrans@jatimprov.go.id,

Pengaduan : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelatihan Calon Transmigran"