Pelayanan Penyuluhan Transmigrasi

No. SK: 000.8.3.2/ 100/ 108.1 /2024

  1. 1.Peserta Sehat jasmani dan rohani 2.Merupakan tokoh masyarakat (Camat, Lurah, Perangkat Desa, Ketua RT/RW) 3.Sanggup mengikuti penyuluhan dari awal sampai dengan selesai sesuai tata tertib yang diberikan Mampu menyebarluaskan informasi mengenai program transmigrasi pada masyarakat

  1. 1.Surat Keputusan dari instansi pusat terkait Data alokasi daerah tujuan transmigrasi telah diterima Bidang Transmigrasi 2.Pencatatan data alokasi daerah tujuan transmigrasi 3.Mempersiapkan Materi Penyuluhan 4.Menyiapkan dokumen penyuluhan (SK Kegiatan, Surat, dan jadwal pelaksanaan kegiatan) 5.Melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait 6.Melaksanakan Penyuluhan Transmigrasi Pembuatan Laporan kegiatan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

informasi Penyuluhan Transmigrasi

1. Pengaduan dan saran bisa disampaikan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Jl. Dukuh menanggal 124-125 Surabaya.

2. Menyampaikan pengaduan kepada :

Telp            :  031-8290005, 8280254

Email          : disnakertrans@jatimprov.go.id,

Pengaduan :www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyuluhan Transmigrasi"