No. SK: 000.8.3.2/ 100/ 108.1 /2024
5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur tentang Daftar ulang ijin operasional Kantor Pusat/Kantor Cabang P3MI
1. Pengaduan dan saran bisa disampaikan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Jl. Dukuh menanggal 124-125 Surabaya. 2. Menyampaikan pengaduan kepada : Telp : 031-8290005, 8280254 Email : disnakertrans@jatimprov.go.id, Pengaduan : www.lapor.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store