Daftar Ulang Ijin Operasional Kantor Pusat/Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)

No. SK: 000.8.3.2/ 100/ 108.1 /2024

  1. 1.Surat permohonan daftar ulang ijin operasional dari Direktur P3MI ditujukan kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur bermaterai 2.Fotokopi surat ijin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI yang masih berlaku 3.Fotokopi Surat Ijin Operasional P3MI yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Provinsi Jatim Laporan penempatan PMI selama 1 (satu) tahun

  1. 1.P3MI menyampaikan permohonan rekomendasi penerbitan ijin Kantor cabang P3MI ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
  2. 2.Petugas pelayanan melakukan verifikasi dokumen persyaratan yang diajukan
  3. 3.Apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  4. 4.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jawa Timur menerbitkan Surat Kepala Disnakertrans Provinsi Jatim tentang daftar ulang ijin operasional kantor cabang/pusat P3MI

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur tentang Daftar ulang ijin operasional Kantor Pusat/Kantor Cabang P3MI

1.  Pengaduan dan saran bisa disampaikan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Jl. Dukuh menanggal 124-125 Surabaya.

2. Menyampaikan pengaduan kepada :

Telp            :  031-8290005, 8280254

Email          : disnakertrans@jatimprov.go.id, Pengaduan : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Daftar Ulang Ijin Operasional Kantor Pusat/Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)"