Pembinaan dan pemberdayaan kepada tenaga kerja rentan/disabilitas

No. SK: 000.8.3.2/ 100/ 108.1 /2024

  1. a.Masyarakat rentan / penyandang disabilitas yang sudah memasuki usia angkatan kerja (minimal 18 tahun)
  2. Belum memiliki usaha atau sedang merintis usaha produktif

  1. a)Penyandang disabilitas datang ke Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kabupaten Kota untuk mencari informasi kegiatan pemberdayaan tenaga kerja disabilitas
  2. b)Penyandang disabilitas mendaftarkan diri melalui Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota
  3. c)Calon peserta kegiatan pemberdayaan menunggu proses seleksi dan kurasi;
  4. d)Calon peserta yang lolos seleksi akan diundang oleh Tim Disnakertrans Provinsi untuk mengikuti kegiatan pemberdayaan

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

a)Informasi Kegiatan bimbingan manajemen bagi tenaga kerja Disabilitas/Rentan b)Informasi Kegiatan pembinaan tenaga kerja Disabilitas/Rentan Informasi Kegiatan pembinaan penerapan teknologi tepat guna

1.Pengaduan dan saran bisa disampaikan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Jl. Dukuh menanggal 124-125 Surabaya.

2. Menyampaikan pengaduan kepada :

Telp            :  031-8290005, 8280254

Email          : disnakertrans@jatimprov.go.id

Pengaduan : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan dan pemberdayaan kepada tenaga kerja rentan/disabilitas"