Seleksi Perusahaan Pemagangan Dalam Negeri

No. SK: 000.8.3.2/ 100/ 108.1 /2024

  1. Perusahaan yang memiliki unit pelatihan, namun bagi perusahaan yang tidak memiliki unit usaha bisa melakukan kerjasama dengan Lembaga pelatihan Kerja (LPK) setempa
  2. Perusahaan yang memiliki program/kurikulum pemagangan.
  3. 3.Perusahaan yang memiliki sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pemagangan dalam negeri.
  4. 4.Perusahaan yang memiliki pembimbing/mentor pemagangan dalam negeri
  5. 5.Harus memiliki AKUN SIAP kerja dan bisa di download di portal www.siapkerja.kemnaker.go.id
  6. Mengunggah/meng-upload ke portal https://ayomagangvokasi.id/ persyaratan administrasi : - Surat Permohonan tempat magang - Profile company perusahaan - Kurikulum/silabus pemagangan di perusahaan - Surat penunjukan mentor pemagangan dari perusahaan - Time line pelaksanaan pemagangan

  1. Perusahaan mengajukan permohonan sebagai tempat penyelenggara pemagangan dalam negeri ditujukan kepada Disnaker Kab/kota, tembusan Disnakertrans Prov Jatim dan diupload ke https://ayomagangvokasi.id/
  2. 2. Disnakertrans Prov Jatim dan Disnaker Kab/Kota melaksanakan proses kurasi terhadp perusahaan yang mengajukan permohonan tempat pemagangan.
  3. Disnakertrans Prov Jatim menerbitkan surat persetujuan penyelenggara program pemagangan dalam negeri.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

surat persetujuan penyelenggara program pemagangan dalam negeri.

1. Pengaduan dan saran bisa disampaikan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Jl. Dukuh menanggal 124-125 Surabaya.

2. Menyampaikan pengaduan kepada :

Telp            :  031-8290005, 8280254

Email          : disnakertrans@jatimprov.go.id

Pengaduan : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Seleksi Perusahaan Pemagangan Dalam Negeri"