Pendaftaran Lembaga Pelatihan Terakreditasi

No. SK: 000.8.3.2/ 100/ 108.1 /2024

  1. 1.Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terdaftar di Lembaga Akreditasi LPK ( LA-LPK).
  2. 2.Surat permohonan dilampiri formulir sesuai ketentuan yang berlaku (F-01 sampai F-08)
  3. 3.Telah terdaftar pada Website Website la-lpk.kemnaker.go.id / Sistem Pengajuan Akreditasi (S.P.A) Kementerian Ketenagakerjaan R.I

  1. 1.Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi akreditasi LPK yang dilampiri formulir sesuai ketentuan yang berlaku kepada Komite Akreditasi LPK (KA-LPK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur cq. Bidang pelatihan dan Produktivitas.
  2. 2.Tim KA-LPK melakukan visitasi ke LPK untuk validasi data dan fisik.
  3. 3.Tim KA-LPK melakukan sidang pleno.
  4. 4.Hasil Sidang Pleno KA-LPK disampaikan ke Lembaga
  5. 5.Akreditasi LPK (LA-LPK)
  6. 6.LA-LPK menerbitkan akreditasi LPK

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Sertifikasi Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

1. Pengaduan dan saran bisa disampaikan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Jl. Dukuh menanggal 124-125 Surabaya.

2. Menyampaikan pengaduan kepada :

a. Telp            :  031-8290005, 8280254

b. Email          : disnakertrans@jatimprov.go.id

c. Pengaduan : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Lembaga Pelatihan Terakreditasi"