Pemeriksaan dan Pengujian Objek K3

No. SK: 000.8.3.2/ 100/ 108.1 /2024

  1. 1.Perusahaan yang memiliki obyek K3
  2. 2.Surat Permohonan Pemeriksaan Pengujian Objek K3 oleh perusahaan bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
  3. 3.Berkas kelengkapan data teknis objek K3;

  1. 1.Perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Disnakertrans Prov Jatim
  2. 2.Surat akan didisposisikan kepada Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3;
  3. 3.Pejabat Struktural akan menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian di tempat kerja;
  4. 4.Pengawas Ketenagakerjaan melakukan telaah objek pengujian, membuat rencana kerja pengujian, memeriksa atau menguji objek K3 dan mengumpukan Keterangan/ wawancara
  5. 5.Pengawas Ketenagakerjaan melakukan analisis hasil pengujian (memenuhi syarat atau tidak)
  6. 6.Pengawas Ketenagakerjaan melaksanakan perhitungan dalam rangka penerbitan surat keterangan memenuhi syarat K3
  7. 7.Pengawas Ketenagakerjaan membuat Berita Acara dan Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3
  8. 8.Penandatanganan Berita Acara dan Surat Keterangan Memenuhi/ Tidak memenuhi Persyaratan K3
  9. 9.Penerbitan Surat Keterangan Memenuhi/ Tidak Memenuhi Persyaratan K3

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Memenuhi/ Tidak Memenuhi Persyaratan K3

1. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 pada Disnakertrans Prov. Jatim,

Jl Dukuh Menanggal No 124-126, Surabaya, Telp : (031)8293374, 8281321,

8280757

Email:keselamatan.nakerjatim@gmail.com atau disnakertrans.jatimprov.go.id

2. Korwil I (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jatim dengan alamat BLK Surabaya, Jln Dukuh Menanggal III Nomor 29 Surabaya.

3. 22 Kantor Sub Korwil Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jatim yang meliputi 38 Kabupaten/ Kota wilayah pengawasan ketenagakerjaan di Jawa

Timur.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan dan Pengujian Objek K3"