Pelayanan Calon Pengantin

  • Pelayanan Calon Pengantin
    1. Membawa Kartu BPJS/KTP/SIM/KK/Kartu Kunjungan Puskesmas
    2. Membawa Form Skrining Calon Pengantin

  • Pelayanan Calon Pengantin
    1. Pasien datang ke Puskesmas dan melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
    2. Pasien diarahkan oleh petugas ke ruang tunggu poli KIA-KB
    3. Petugas memanggil pasien dan memeriksa pasien
    4. Pasien diinstruksikan untuk melengkapi administrasi oleh petugas
    5. Jika sudah selesai , pasien dapat diperbolehkan untuk pulang

15 Menit

Pasien BPJS : Gratis

Pasien Umum : Rp. 60.000

(sesuai perbup)

Pelayanan Calon Pengantin

Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan:

1.    Website : https://pkm-baron.nganjukkab.go.id

2.    WhatsApp : +62812-3535-5033

3.    Facebook : Puskesmasbaron

4.    Instagram : Puskesmasbaron

5.    Kotak saran

6.    Langsung ke petugas

 

Tindak Lanjut penanganan pengaduan

-    Respon time pengaduan: 1 hari

-    Tim manajemen pengaduan: unit penanganan keluhan dan peningkatan kepuasaan masyarakat, penanggungjawab UKP, penanggungjawab Mutu, Kepala Puskesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Calon Pengantin"