Standar Layanan Rekomendasi Perubahan Bentuk PTS

No. SK: 3297/LL13/OT.00.01/2024

  1. Scan Asli Surat Permohonan Perubahan Bentuk PTS kepada Menteri oleh Badan Penyelenggara
  2. Surat Permohonan Rekomendasi Perubahan Bentuk PTS oleh Badan Penyelenggara kepada Kepala LLDikti Wilayah XIII
  3. Scan Asli Surat Keputusan Izin Pembukaan Setiap Program Studi yang dimiliki beserta semua perubahannya dan Surat Keputusan Izin Penggabungan PTS (Jika Ada)
  4. Scan Asli Surat Persetujuan Badan Penyelenggara tentang Perubahan PTS
  5. Scan Asli berita acara yang ditandatangani oleh organ badan penyelenggara dengan melampirkan Daftar Hadir Rapat Persetujuan Perubahan PTS
  6. Scan Asli Pertimbangan Tertulis Senat PTS tentang rekomendasi perubahan PTS dilengkapi dengan Berita Acara dan Daftar Hadir Rapat Senat
  7. Scan Asli Sertifikat Hak Atas Tanah dengan Status Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai dalam satu wilayah kecamatan/scan asli akta perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh notaris dengan mencantumkan hak untuk membeli pertama kali
  8. Dokumen Studi Kelayakan PTS
  9. Akta Notaris tentang perjanjian sewa menyewa (jika ada)
  10. Organisasi dan Tata Kerja PTS yang akan berubah sebagaiamana tercantum di dalam statuta
  11. Dokumen rencana SPMI PTS
  12. Dokumen rencana strategis PTS yang telah ada
  13. Dokumen terkait sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  14. Scan Asli Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan dana operasional
  15. Laporan Keuangan Badan Penyelenggara PTS sesuai Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan ISAK 32/2019
  16. Semua SK Pendirian PTS, beserta seluruh perubahannya (jika ada)
  17. Akta notaris pengesahan seluruh badan penyelenggara yang akan diubah
  18. Semua SK Pengesahan Kemenkumham seluruh Badan Penyelenggara yang akan diubah

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala melalui ULT
  2. Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring melalui ULT
  3. Pemohon menerima produk layanan dari Kementerian melalui ULT

Maksimal 21 hari kerja 

*dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perubahan Bentuk PTS

1.      Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala LLDIKTI Wilayah XIII

2.        Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:

a.                  a. Telepon         : 0651-31130

       b. Web             :ringkas.kemdikbud.go.id/LaporLLDIKTI13
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Rekomendasi Perubahan Bentuk PTS"