Standar Layanan Rekomendasi Pendirian PT

No. SK: 3297/LL13/OT.00.01/2024

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Pendirian Perguruan Tinggi dari Badan Penyelenggara yang ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah XIII
  2. Surat Permohonan sesuai Jenis Usul yang Disusun oleh Badan Penyelengara dan dialamatkan kepada Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti
  3. Scan asli Akta Notaris Pendirian Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi beserta Perubahannya (jika pernah melakukan perubahan)
  4. Scan Asli SK Pengesahan Badan Penyelenggara Sebagai Badan hukum dari Kemenkumham
  5. Scan Asli Berita acara dan daftar hadir rapat persetujuan pendirian Perguruan Tinggi dari organ badan Penyelenggara (Ketua Pengurus Yayasan atau yang sejenis)
  6. Pernyataan Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Perguruan Tinggi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  7. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimun Akreditasi Pembukaan Program Studi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  8. Scan asli Sertifikat Status Lahan PTS Atas Nama Badan Penyelenggara atau perjanjian sewa menyewa dilampiri sertifikat status lahan yang disewa
  9. Scan Asli semua dokumen calon dosen tetap, tenaga kependidikan, dan RPS
  10. Rekam Jejak Badan Penyelenggara
  11. Tingkat kejenuhan Program studi yang akan dibuka
  12. Tingkat Keberlanjutan Perguruan Tinggi yang akan dibuka
  13. Laporan keuangan Badan Penyelenggara PTS sesuai Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan ISAK 32/2019; atau laporan keuangan Badan Penyelenggara PTS yang telah diaudit
  14. Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan dana operasional dari Badan Penyelenggara PTS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua organ Badan Penyelenggara

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala melalui ULT
  2. Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring melalui ULT
  3. Pemohon menerima produk layanan dari Kementerian melalui ULT

Maksimal 21 hari kerja 

*dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian PT

1.         Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala LLDIKTI Wilayah XIII

2.        Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:

a.      Telepon         : 0651-31130

      b. Web                 : ringkas.kemdikbud.go.id/LaporLLDIKTI13
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store