Standar Layanan Reset Pengajuan Penomoran Ijazah Nasional (PIN)

No. SK: 3297/LL13/OT.00.01/2024

  1. Surat Asli Pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (1 Rangkap)
  2. KHS (Kartu Hasil Studi. (1 Rangkap)

  1. Pemohon mengusulkan Dokumen Reset Pengajuan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan melampirkan dokumen persyaratan administrasi lain yang telah ditentukan kepada Kepala LLDikti Wilayah XIII melalui laman http://pisn.kemdikbud.go.id
  2. ULT menerima Usulan Reset Pengajuan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) posel dan memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan administrasi yang telah ditentukan, Apabila dokumen persyaratan administrasi tidak lengkap maka akan mengembalikan kepada pemohon. Unit Layanan Terpadu menyerahkan Reset Pengajuan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) persyaratan administrasi kepada Tim Kerja terkait
  3. Tim Kerja terkait memproses Reset Pengajuan Penomoran Ijazah Nasional (PIN)

Maksimal 7 hari kerja dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.

Tidak dipungut biaya

Surat Balasan Reset Pengajuan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang diproses melalui laman http://pisn.kemdikbud.go.id

1.  Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala LLDIKTI Wilayah XIII

2.  Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan  

     via:

a.             a. Telepon         : 0651-31130

    b. Web               :ringkas.kemdikbud.go.id/LaporLLDIKTI13
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Reset Pengajuan Penomoran Ijazah Nasional (PIN)"