Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) serta Keanekaragaman Hayati

No. SK: 77 Tahun 2024

  1. Surat permohonan kerja sama penguatan fungsi KSA dan KPA serta keanekaragaman hayati;
  2. Proposal kerja sama, antara lain memuat maksud, tujuan, sasaran, bentuk kegiatan, jangka waktu, peta, pendanaan;
  3. Peta disesuaikan dengan jenis dan bentuk kerja sama;
  4. Rekomendasi dari lembaga/instansi Pemerintah yang membidangi bidang kerja sama internasional dalam hal pihak mitra kerja sama merupakan lembaga internasional;
  5. Berita Acara Evaluasi Kerja Sama bagi mitra yang akan melakukan perpanjangan kerja sama.

  • Lembaga Internasional
    1. Mitra mengajukan permohonan kerja sama ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
    2. Menteri memerintahkan Direktoral Jenderal Konservasi Sumber Daya dan Ekosistem untuk melakukan penilaian persyaratan;
    3. Dalam hal penilaian penilaian persyaratan lengkap, Direktorat Jenderal menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan;
    4. Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada mitra untuk melengkapi persyaratan;
    5. Dalam hal Menteri menyetujui kerja sama, Direktur Jenderal menyiapkan surat persetujuan kerja sama dan meminta Direktorat Teknis dan Unit Pengelola menyiapkan draft naskah nota kesepahaman dengan mitra;
    6. Naskah Nota Kesepahaman ditanda tangani oleh Menteri atau Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan mitra;
    7. Naskah Nota Kesepahaman ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan dapat dilimpahkan kepada Unit Pengelola;
    8. Unit pengelola menyusun rencana pelaksanaan program/kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pengelola dengan mitra;
    9. Bagi mitra yang akan melakukan perpanjangan kerja sama agar mengajukan surat permohonan perpanjangan kerja sama kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa perjanjian kerja sama berakhir dengan melampirkan proposal kerja sama dan berita acara evaluasi kerja sama.
  • Bukan Lembaga Internasional dan Berada Dalam 1 UPT
    1. Mitra mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Taman Nasional Gunung Palung;
    2. Kepala Balai Taman Nasional Gunung Palung menunjuk Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk melakukan penilaian persyaratan;
    3. Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan lengkap, Kepala Unit Pengelola menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk mendapatkan persetujuan;
    4. Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui kerja sama, Direktur Jenderal menyampaikan surat persetujuan kepada Kepala Balai Taman Nasional Gunung Palung;
    5. Kepala sub bagian tata usaha menyiapkan naskah perjanjian kerja sama dengan mitra;
    6. Naskah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Kepala Balai Taman Nasional Gunung Palung dengan mitra;
    7. Bagi mitra yang akan melakukan perpanjangan kerja sama agar mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan kerja sama kepada Balai Taman Nasional Gunung Palung paling lambat 6 Bulan sebelum masa perjanjian kerja sama berakhir dengan melampirkan proposal kerja sama dan berita acara evaluasi kerja sama.
  • Bukan Lembaga Internasional dan Berada Dari Lebih 1 UPT
    1. Mitra mengajukan permohonan kerja sama ke Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
    2. Direktur Jenderal menujuk Direktur teknis terkait untuk melakukan penilaian persyaratan;
    3. Apabila penilaian persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Direktur teknis terkait menyampaikan surat pemberitahuan kepada mitra untuk melengkapi persyaratan;
    4. Dalam hal penilaian persyaratan lengkap, Direktur teknis terkait menyampaikan pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan;
    5. Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui kerja sama, Direktur Jenderal menyampaikan surat persetujuan dan Direktur teknis menyiapkan naskah nota kesepahaman dengan mitra;
    6. Naskah nota kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan mitra;
    7. Nota Kesepahamanan ditindaklanjuti oleh para Kepala Unit Pengelola dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama, rencana pelaksanaan program/kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pengelola dengan mitra;
    8. Bagi mitra yang akan melakukan perpanjangan kerja sama agar mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan kerja sama kepada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa perjanjian kerja sama berakhir dengan melampirkan proposal kerja sama dan berita acara evaluasi kerja sama.

  • Untuk Lembaga internasional:
    1. Jangka waktu Permohonan kepada Menteri menjadi kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
    2. Jangka waktu penilaian persyaratan oleh Direktorat Jenderal menjadi kewenangan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
    3. Penandatanganan Nota Kesepahaman menjadi kewenangan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
    4. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Program dan Rencana Kerja Tahunan antara mitra dan Balai Taman Nasional Gunung Palung maksimal 3 bulan;
  • Untuk Lembaga bukan internasional dan berada dalam 1 UPT:
    1. Jangka waktu pengajuan permohonan kepada Kepala Balai Taman Nasional Gunung Palung maksimal 5 hari kerja;
    2. Persetujuan dari Direktur Jenderal menjadi kewenangan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
    3. Penyusunan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Palung maksimal 10 hari kerja;
    4. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Program dan Rencana Kerja Tahunan antara mitra dan Balai Taman Nasional Gunung Palung maksimal 3 bulan.
  • Untuk Lembaga bukan internasional dan berada lebih dari 1 UPT:
    1. Jangka waktu permohonan kepada Direktur Jenderal menjadi kewenangan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
    2. Penandatanganan Nota Kesepahaman menjadi kewenangan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
    3. Penyusunan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Palung maksimal 10 hari kerja;
    4. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Program dan Rencana Kerja Tahunan antara mitra dan Balai Taman Nasional Gunung Palung maksimal 3 bulan.


Tidak dipungut biaya

Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rencana Pelaksanaan Program (RPP), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT)


  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Balai Taman Nasional Gunung Palung
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
  • Telepon, pesan, Whatsapp, call center Balai Taman Nasional Gunung Palung :  082253034343
  • E-mail:balaitngunungpalung@gmail.com
  • DM Instagram : @btn_gn_palung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store