No. SK: 20
1. Konsultasi dan pemeriksaan maksimal 30 menit untuk Pasien Calon Pengantin, Ibu Hamil ANC Terpadu, dan Calon Haji.
2. Konsultasi dan pemeriksaan maksimal 60 menit untuk Pasien Atas Permintaan Sendiri (APS) dan rujukan internal atau eksternal.
- Pasien Non BPJS/KIS sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Gratis bagi pasien BPJS/KIS
Konsultasi Permasalahan Psikologi
Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui:
- Kotak saran
- Telepon (0274)- 419704
- Jogja Smart Service (JSS): jss.jogjakota.go.id pilih layanan Pengaduan (Upik)
- Email ke: puskuh1yk@gmail.com
- Langsung melalui petugas unit terkait
- LAPOR! https//www.lapor.go.id Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store