Pelayanan Psikologi

No. SK: 20

  1. Pasien telah melakukan pendaftaran di Puskesmas Umbulharjo I atau mendapatkan rujukan secara internal atau eksternal untuk melakukan konsultasi psikologi di Puskesmas Umbulharjo

  1. Psikolog menerima rujukan klien dari petugas pendaftaran atau dari bagian layanan yang lain.
  2. Psikolog mencocokan identitas pasien dengan Rekam Medis dan menyiapkan Rekam Pemeriksaan Psikologi
  3. Psikolog melakukan wawancara awal untuk menentukan tindakan yang diperlukan selanjutnya: a. Psikolog melakukan asesmen psikologi klinis bila diperlukan. b. Psikolog menentukan diagnosis. c. Psikolog melakukan prosedur konsultasi, konseling, dan psikoterapi. d. Psikolog melakukan administrasi layanan psikologi klinis.
  4. Psikolog melakukan prosedur tindak lanjut
  5. Psikolog memasukkan hasil pemeriksaan di Rekam Medis dan Rekam Pemeriksaan Psikologi.

1.   Konsultasi dan pemeriksaan maksimal 30 menit untuk Pasien Calon Pengantin, Ibu Hamil ANC Terpadu, dan Calon Haji.

2.   Konsultasi dan pemeriksaan maksimal 60 menit untuk Pasien Atas Permintaan Sendiri (APS) dan rujukan internal atau eksternal.


-        Pasien Non BPJS/KIS sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

-        Gratis bagi pasien BPJS/KIS


Konsultasi Permasalahan Psikologi

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui:

-        Kotak saran

-        Telepon (0274)- 419704

-        Jogja Smart Service (JSS):  jss.jogjakota.go.id pilih  layanan Pengaduan (Upik)

-        Email ke: puskuh1yk@gmail.com

-        Langsung melalui petugas unit terkait

-        LAPOR! https//www.lapor.go.id Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Halopupos 2. JSS (Jogja Smart Servis) 3. Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Psikologi"