Kerja Sama Pembangunan Strategis yang Tidak Dapat Dielakkan

No. SK: 77 Tahun 2024

  1. Surat permohonan kerja sama pembangunan strategis tidak dapat dielakkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  2. Proposal kerja sama, antara lain memuat maksud, tujuan, sasaran, bentuk kegiatan, jangka waktu, pendanaan.;
  3. Citra satelit terbaru dengan resolusi detail 15 (lima belas) meter dan hasil penafsiran citra satelit dalam bentuk digital dan hard copy yang ditanda tangani oleh pemohon;
  4. Peta letak dan luas lokasi yang dimohon berskala minimal 1 : 50.000 dan disesuaikan dengan jenis perjanjian serta ditandatangani oleh pemohon;
  5. Rencana pembangunan sarana dan prasarana yang telah disahkan oleh lembaga terkait;
  6. Risalah umum kondisi kawasan hutan yang dimohon dan sekitarnya, antara lain kondisi tutupan vegetasi, jenis tanaman dominan, keberadaan satwa prioritas, yang diperoleh dari hasil survei lapangan;
  7. Dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL dan atau SPPL) khusus untuk pembangunan jalan, jaringan komunikasi dan jaringan listrik disampaikan setelah diterbitkan persetujuan kerja sama;
  8. Pertimbangan teknis dari Kepala Balai Taman Nasional Gunung Palung;
  9. Berita Acara Evaluasi Kerja Sama bagi mitra yang akan melakukan perpanjangan kerja sama.

  1. Pemohon mengajukan pertimbangan teknis pembanguan strategis yang tidak dapat dielakkan kepada Kepala Balai Taman Nasional Gunung Palung;
  2. Balai Taman Nasional Gunung Palung melakukan kajian pertimbangan teknis pembanguan strategis yang tidak dapat dielakkan;
  3. Kepala Balai menerbitkan hasil pertimbangan teknis pembanguan strategis yang tidak dapat dielakkan;
  4. Mitra mengajukan surat permohonan kerja sama pembangunan strategis tidak dapat dielakkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Balai Taman Nasional Gunung Palung;
  5. Menteri memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis;
  6. Apabila penilaian persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap, mitra melakukan pemaparan permohonan kerja sama di depan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
  7. Jika penilaian persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan;
  8. Untuk kerja sama yang dapat menimbulkan dampak terhadap nilai-nilai penting kawasan seperti terganggunya tumbuhan dan satwa dilindungi, habitat, proses ekologis, Direktur Jenderal membentuk tim kajian untuk melakukan kajian lapangan;
  9. Dalam hal penilaian teknis dan hasil kajian lapangan tidak sesuai hasil penilaian, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat penolakan;
  10. Untuk permohonan yang memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan;
  11. Apabila Menteri menyetujui kerja sama, Direktur Jenderal menyiapkan naskah perjanjian kerja sama dengan mitra;
  12. Naskah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan mitra;
  13. Perjanjian kerja sama ditindaklanjuti oleh unit pengelola dalam bentuk rencana pelaksanaan program/kegiatan yang ditandatangani oleh kepala unit pengelola dengan mitra;
  14. Bagi mitra yang akan melakukan perpanjangan kerja sama agar mengajukan surat permohonan perpanjangan kerja sama kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa perjanjian kerja sama berakhir dengan melampirkan proposal dan berita acara evaluasi kerja sama.

Jangka waktu terkait Produk Layanan ini terdapat beberapa tahapan:

  1. Jangka waktu Permohonan Pertimbangan Teknis kepada Balai Taman Nasional Gunung Palung maksimal 10 hari kerja;
  2. Jangka waktu permohonan kerja sama pembanguan strategis yang tidak dapat dielakkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi kewenangan Menteri;
  3. Penandatanganan kerja sama pembanguan strategis yang tidak dapat dielakkan menjadi kewenangan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
  4. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Program dan Rencana Kerja Tahunan antara mitra dan Balai Taman Nasional Gunung Palung maksimal 3 bulan.


Tidak dipungut biaya

Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rencana Pelaksanaan Program (RPP), Rencana Kerja Lima Tahunan (untuk kerja sama dengan jangka waktu lebih dari 5 tahun), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT)


  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Balai Taman Nasional Gunung Palung
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
  • Telepon, pesan, Whatsapp, call center Balai Taman Nasional Gunung Palung :  082253034343
  • E-mail:balaitngunungpalung@gmail.com
  • DM Instagram : @btn_gn_palung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store