Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 20

  1. Pasien membawa resep dari poli yang sudah distempel oleh kasir.

  1. Apoteker/Tenaga teknis kefarmasian menerima resep elektronik atau resep manual yang diserahkan ke bagian farmasi
  2. Apoteker/Tenaga teknis kefarmasian melakukan pengkajian resep dengan menceklis lembar telaah resep
  3. Apoteker/Tenaga teknis kefarmasian mengkonfirmasi ke dokter penulis resep apabila ada ketidaksesuaian dan mencatat pada lembar telaah resep
  4. Apoteker/Tenaga teknis kefarmasian memasukkan data resep di simpus sesuai nama pasien
  5. Apoteker/Tenaga teknis kefarmasian mencetak label obat
  6. Apoteker/Tenaga teknis kefarmasian menyiapkan obat sesuai dengan resep
  7. Apoteker/Tenaga teknis kefarmasian memasukkan obat ke dalam wadah yang tepat dan terpisah untuk obat yang berbeda
  8. Apoteker/Tenaga teknis kefarmasian memasukkan obat ke dalam wadah yang tepat dan terpisah untuk obat yang berbeda
  9. Apoteker/Tenaga teknis kefarmasian memeriksa kembali kesesuaian nama pasien pada etiket, cara penggunaan serta jenis dan jumlah obat sebelum obat diserahkan kepada pasien
  10. Apoteker/Tenaga teknis kefarmasian memanggil nama pasien dan mengidentifikasi pasien dengan minimal 2 pertanyaan terbuka
  11. Apoteker/Tenaga teknis kefarmasian menyerahkan dan memberikan informasi obat
  12. teker/Tenaga teknis kefarmasian menyimpan resep

- Resep Non Racikan : 5-10menit

-Resep Racikan : 10-15 menit


-        Pasien Non BPJS/KIS sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

-        Gratis bagi pasien BPJS/KIS


1. Pemberian Obat 2. Pemberian Informasi Obat a. Dosis minum obat b. Waktu minum obat c. Cara minum obat d. Indikasi obat e. Adanya kemungkinan terjadinya alergi/efek samping yang muncul 3. Konseling Obat 4. MESO

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui:

-        Kotak saran

-        Telepon (0274)- 419704

-        Jogja Smart Service (JSS):  jss.jogjakota.go.id pilih  layanan Pengaduan (Upik)

-        Email ke: puskuh1yk@gmail.com

-        Langsung melalui petugas unit terkait

-    LAPOR! https//www.lapor.go.id Layanan Aspirasi dan Pengaduan       Online Rakyat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Halopupos 2. JSS (Jogja Smart Servis) 3. Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"