Izin Pemanfaatan Air (IPA) dan Izin Pemanfaatan Energi Air (IPEA) Non Komersial

No. SK: 77 Tahun 2024

  • Instansi Pemerintah
    1. Profil instansi pemerintah;
    2. Untuk Izin Pemanfaatan Air (IPA) dilampirkan Rencana kegiatan pemanfaatan air (debit air yang akan dimanfaatkan, jumlah KK pemanfaat, sarpras, usulan lokasi dan sumber dana pembangunan);
    3. Untuk Izin pemanfaatan Energi Air (IPEA) dilampirkan Rencana kegiatan pemanfaatan energi air (kapasitas listrik yang akan dihasilkan, jumlah KK pemanfaat, sarpras, usulan lokasi dan sumber dana pembangunan) .
  • Kelompok Masyarakat
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Untuk IPA dilampirkan rencana kegiatan pemanfaatan air atau energi air debit air yang akan dimanfaatkan, jumlah KK pemanfaat, sarpras, usulan lokasi dan sumber dana pembangunan);
    3. Untuk IPEA dilampirkan rencana kegiatan pemanfaatan energi air (kapasitas listrik yang akan dihasilkan, jumlah KK pemanfaat, sarpras, usulan lokasi dan sumber dana pembangunan)
  • Lembaga Sosial
    1. Akta pendirian lembaga sosial;
    2. NPWP;
    3. Profil Lembaga Sosial;
    4. Untuk IPA dilampirkan rencana kegiatan pemanfaatan air atau energi air debit air yang akan dimanfaatkan, jumlah KK pemanfaat, sarpras, usulan lokasi dan sumber dana pembangunan);
    5. Untuk IPEA dilampirkan rencana kegiatan pemanfaatan energi air (kapasitas listrik yang akan dihasilkan, jumlah KK pemanfaat, sarpras, usulan lokasi dan sumber dana pembangunan)

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan IPA atau IPEA yang diajukan secara tertulis kepada Kepala Balai TANAGUPA, tembusan kepada Direktur RKK, Ditjen KSDAE;
  2. Kepala Balai paling lama 5 (lima) hari kerja melakukan pengawasan terhadap surat permohonan (Identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan; melakukan verifikasi dan penilaian);
  3. Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengawasan, Kepala Balai menerbitkan: a) Keputusan pemberian IPA atau IPEA; b) Penolakan permohonan IPA atau IPEA.

10 (Sepuluh) Hari Kerja


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Izin Pemanfaatan Air (IPA) atau Izin Pemanfaatan Energi Air (IPEA)


  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Balai Taman Nasional Gunung Palung
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
  • Telepon, pesan, Whatsapp, call center Balai Taman Nasional Gunung Palung :  082253034343
  • E-mail:balaitngunungpalung@gmail.com
  • DM Instagram : @btn_gn_palung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store