Pemberian Akses Tradisional Melalui Kemitraan Konservasi dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat

No. SK: 77 Tahun 2024

  • Mitra Konservasi (Kelompok Masyarakat, dan atau Pemerintah Desa)
    1. Kartu Tanda Penduduk, surat domisili, atau surat keterangan lainnya dari Kepala Desa setempat atau dengan sebutan nama lainnya yang membuktikan bahwa calon mitra bertempat tinggal di sekitar Kawasan Tanagupa;
    2. Dalam hal masyarakat setempat berasal dari lintas desa, diberikan surat keterangan oleh camat setempat atau lembaga adat setempat;
    3. Mempunyai mata pencaharian pokok bergantung pada Kawasan Tanagupa;
    4. Mempunyai potensi untuk pengembangan usaha padat karya secara berkelanjutan; dan atau
    5. Berbentuk kelompok masyarakat setempat (jumlah anggota maksimal 50 orang) yang disahkan oleh pemerintah desa setempat.

  1. Calon Mitra mengajukan usulan kerjasama dalam rangka pemberdayaan masyarakat setempat kepada Balai Tangupa sebagai unit pengelola yang memuat : organisasi kelompok masyarakat, lokasi, jenis yang dimanfaatkan, dan waktu pemanfaatan;
  2. Usulan yang diajukan calon mitra diajukan dengan dilampiri Legalitas pemohon dan Proposal (memuat peta lokasi dan rencana kegiatan) ;
  3. Berdasarkan usulan yang diajukan, Balai Tanagupa melakukan verifikasi : pemohon memenuhi kriteria sebagai masyarakat setempat, dan kelayakan potensi lokasi;
  4. Dalam hal permohonan telah memenuhi syarat, persetujuan diterbitkan oleh Dirjen KSDAE;
  5. Berdasarkan persetujuan sebagaimana prosedur ke- 4, Balai Tanagupa bersama kelompok masyarakat calon mitra melakukan perumusan kerjasama yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama (PKS);
  6. PKS sebagaimana prosedur ke- 5 ditandatangani oleh Kepala Balai Tanagupa dengan kelompok masyarakat;
  7. Perjanjian kerja sama ditindaklanjuti oleh Balai Tanagupa sebagai unit pengelola dalam bentuk rencana pelaksanaan program/kegiatan yang ditandatangani oleh kepala Kepala Balai dengan kelompok masyarakat.

Jangka waktu pelayanan terkait Pemberian Akses Tradisional Melalui Kemitraan Konservasi dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat memiliki 5 Tahap dan masing-masing Tahapan memiliki waktu, diantaranya :
  1. Pada Tahap Prakondisi maksimal 1 bulan;
  2. Pada Tahap Verifikasi maksimal 1 bulan (setelah masuknya usulan);
  3. Pada Tahap Permohonan Persetujuan maksimal 1 bulan setelah selesainya tahap verifikasi;
  4. Pada Tahap Implementasi maksimal 1 bulan setelah terbitnya pesetujuan Dirjen KSDAE (untuk penandatanganan PKS), dan maksimal 3 bulan setelah terbitnya pesetujuan Dirjen KSDAE (untuk penyusunan RPP dan RKT kelompok)


Tidak ada biaya yang dibebankan kepada pemohon.


Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemberian Akses Tradisional


  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Balai Taman Nasional Gunung Palung
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
  • Telepon, pesan, Whatsapp, call center Balai Taman Nasional Gunung Palung :  082253034343
  • E-mail:balaitngunungpalung@gmail.com
  • DM Instagram : @btn_gn_palung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store