Standar Layanan Legalisir Ijazah Bagi Perguruan Tinggi Yang Sudah Tutup

No. SK: 3297/LL13/OT.00.01/2024

  1. Surat Pernyataan dari Pemohon
  2. Fotocopy Ijazah (Maks. 6 Lembar)
  3. Fotocopy Transkrip Nilai (Maks. 6 Lembar)
  4. Print Screen/Hasil Print Status Mahasiswa pada PDDIKTI lengkap beserta Riwayat studi
  5. Menunjukan Asli Ijazah dan Transkrip Nilai (sebagai bukti keabsahan)

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala melalui ULT. ULT menerima usulan Legalisir Ijazah dan memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan administrasi yang telah ditentukan
  2. Apabila dokumen persyaratan administrasi tidak lengkap maka akan mengembalikan kepada pemohon
  3. Tim kerja memproses Usulan Legalisir Ijazah. ULT menerima Hasil Legalisir dari Tim kerja terkait. ULT menyerahkan kepada pemohon

Maksimal 7 hari kerja dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.

Tidak dipungut biaya

Ijazah yang sudah terlegalisir

1. Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala LLDIKTI Wilayah XIII

2.   Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:

    a. Telepon     : 0651-31130

    b. Web:ringkas.kemdikbud.go.id/LaporLLDIKTI13
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Legalisir Ijazah Bagi Perguruan Tinggi Yang Sudah Tutup"