Standar Layanan Pencairan Tunjangan Profesi Dosen

No. SK: 3297/LL13/OT.00.01/2024

  • Persyaratan Umum (Persyaratan Setiap Periode Pembayaran/ Setiap Bulan)
    1. Surat Pengantar Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi
    2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pimpinan Perguruan Tinggi dan ber-materai 10.000 dilengkapi dengan lampiran berupa Daftar Nama Dosen Penerima
    3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Dosen Penerima Tunjangan Profesi dan ber-materai 10.000.
  • Persyaratan Khusus (Persyaratan Setiap Semester/Maret dan September)
    1. Scan SK mengajar semester genap tahun akademik
    2. Scan SK mengajar semester ganjil tahun akademik
  • Persyaratan Tambahan (Persyaratan untuk Dosen Lulus Sertifikasi/Lulusan Baru)
    1. Scan Sertifikat Pendidik yang dilegalisir
    2. Scan SK mengajar semester ganjil tahun akademik
    3. Scan SK INPASSING terakhir
    4. Scan rekening bank dengan menuliskan kembali nomor rekening dan nama secara jelas dan benar (termasuk huruf kapital, titik, koma, dan spasi
    5. Scan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    6. Scan kartu identitas (KTP) yang masih berlaku dan menuliskan nomor Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon mengusulkan usulan pencairan tunjangan profesi dosen serta melampirkan Dokumen Persyaratan Administrasi Lain yang Telah Ditentukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah XIII melalui POSEL suci.lldikti13@kemdikbud.go.id.
  2. Tim kerja terkait Memverifikasi Kelengkapan Dokumen Usulan pencairan tunjangan profesi dosen, dan jika tidak memenuhi maka dokumen dikembalikan kepada pengusul
  3. Tim kerja terkait memproses pencairan tunjangan profesi dosen

Maksimal 6 hari kerja jika pejabat penandatangan ada di tempat. Apabila pejabat penandatangan sedang dinas/cuti/sakit maka akan diberitahukan apabila sudah selesai.

Tidak dipungut biaya

Tunjangan Profesi Dosen

1. Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala LLDIKTI Wilayah XIII

2.   Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:

a.   Telepon            : 0651-31130

     b. Web                  : ringkas.kemdikbud.go.id/LaporLLDIKTI13
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Pencairan Tunjangan Profesi Dosen"