No. SK: 3297/LL13/OT.00.01/2024
Maksimal 6 hari kerja
jika pejabat penandatangan ada di tempat. Apabila pejabat penandatangan sedang
dinas/cuti/sakit maka akan diberitahukan apabila sudah selesai.
Tidak dipungut biaya
Tunjangan Profesi Dosen
1. Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala LLDIKTI Wilayah XIII
2. Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:
a. Telepon : 0651-31130
b. Web : ringkas.kemdikbud.go.id/LaporLLDIKTI13Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store