Standar Layanan Izin Sekretariat Negara (Setneg) Perjalanan Dinas keluar Negeri ASN

No. SK: 3297/LL13/OT.00.01/2024

  1. Surat permohonan Dari PT
  2. Softcopy/Hardcopy Letter of Acceptance/ LoA
  3. Softcopy/Hardcopy Jadwal Kegiatan
  4. Softcopy/Hardcopy Surat Perjanjian Tugas Belajar
  5. Softcopy/Hardcopy Surat Kontrak Tugas Belajar
  6. Softcopy/Hardcopy Surat Rekomendasi Dari Dir. Keamanan
  7. Diplomatik (khusus PDLN Ke Taiwan Dan Israel)
  8. Softcopy/Hardcopy KTP
  9. Softcopy/Hardcopy Surat Keterangan Pembiayaan
  10. Softcopy/Hardcopy Undangan dari tempat kegiatan
  11. Surat Pernyataan Biaya Sendiri (apabila Terdapat Komponen
  12. Pembiayaan Yang Ditanggung Pribadi)
  13. Kelengkapan Dokumen dalam bentuk softcopy dimasukkan ke dalam flasdisk dengan format pdf

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala melalui ULT
  2. Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring melalui ULT
  3. Pemohon menerima produk layanan melalui ULT

Maksimal 7 hari kerja 

*dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.

Tidak dipungut biaya

Surat usulan Izin Sekretariat Negara (Setneg) Perjalanan Dinas keluar Negeri ASN

1.   Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala LLDIKTI Wilayah XIII

2.        Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:

a.        Telepon       : 0651-31130

       b. Laman            : ringkas.kemdikbud.go.id/LaporLLDIKTI13
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Izin Sekretariat Negara (Setneg) Perjalanan Dinas keluar Negeri ASN"