Pembebasan Pajak Daerah

  1. Mengisi form permohonan dengan lengkap
  2. Foto copy NPWPD
  3. Foto copy dokumen pajak daerah

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Daerah dengan membawa berkas
  2. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, apabila ada yang kurang lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, dan apabila sudah lengkap akan dibuatkan tanda terimanya
  3. Berkas yang sudah lengkap dibuatkan pengantar dan ditandatangani Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Daerah untuk proses selanjutnya
  4. Berkas disediakan Kepala Badan untuk didisposisi kepada yang membidangi
  5. Setelah berkas diproses oleh Bidang, selanjutnya hasilnya diserahkan ke Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Daerah
  6. Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Daerah menyerahkan berkas kepada wajib pajak

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Badan

Email bapenda@tulungagung.go.id 

Telepon (0355)320098

Whatsapps 0857 8074 0878

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembebasan Pajak Daerah "