Standar Layanan Pembuatan KP4 ASN

No. SK: 3297/LL13/OT.00.01/2024

  1. Fotokopi SK Pangkat Terakhir
  2. Fotokopi Buku Nikah yang di Legalisir
  3. Fotokopi Akta Kelahiran Anak
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir Anak (Maksimal 2 orang anak)
  6. Asli Surat Aktif Kuliah (untuk anak umur diatas 21 tahun)
  7. Fotokopi KTP
  8. Fotokopi Gaji Berkala

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala melalui ULT
  2. Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring melalui ULT
  3. Pemohon menerima produk layanan melalui ULT

Maksimal 7 hari kerja 

*dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.

Tidak dipungut biaya

Surat KP4

1.     Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala LLDIKTI Wilayah XIII

2.             Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:

a.        Telepon    : 0651-31130

         b. Laman            : ringkas.kemdikbud.go.id/LaporLLDIKTI13
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store