Standar Layanan Perpindahan Homebase antar LLDIKTI

No. SK: 3297/LL13/OT.00.01/2024

  1. Surat Permohonan untuk Pindah Homebase dari PT Penerima
  2. SK Lolos Butuh/Surat Keterangan Melepas/Pernyataan Melepas dari PT lama
  3. SK Dosen tetap PT baru yang memuat hak & kewajiban antara calon dosen dengan yayasan/Rekomendasi menerima di PT baru
  4. Surat Rekomendasi Menerima dari LLDikti Tujuan
  5. Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor:108/DIKTI/Kep/2001
  6. Print Out NIDN dan Homebase dari Laman PDDIKTI
  7. Fotocopy KTP
  8. Fotocopy Ijazah S1, S2, dan/atau S3 beserta transkrip nilai
  9. Surat Keterangan Rasio Dosen dari Perguruan Tinggi Asal
  10. Sertifikat Pendidik (SERDOS) bagi dosen yang sudah Serdos

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala melalui ULT
  2. Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring melalui ULT
  3. Pemohon menerima produk layanan melalui ULT

Maksimal 7 hari kerja 

*dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Perpindahan Homebase

1.   Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala LLDIKTI Wilayah XIII

2.        Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:

a.        Telepon    : 0651-31130

         b. Laman           : ringkas.kemdikbud.go.id/LaporLLDIKTI13
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Perpindahan Homebase antar LLDIKTI"