Pengaduan Pelayanan Publik

No. SK: 065/05/KPTS/214.1/2024

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan tertulis
  2. Hadir langsung di Kantor Bakorwil Pamekasan, membawa surat dan menyampaikan secara lisan
  3. mengunjungi laman https://www.lapor.go.id

  1. Pengaduan bisa dilakukan dengan surat tertulis, hadir langsung, melalui website https://www.lapor.go.id, dan melalui website Bakorwil Pamekasan pada menu Profil - Hubungi Kami
  2. Menunggu tanggapan dari petugas melalui kanal yang digunakan minimal selama 2 hari kerja
  3. Mendapatkan tanggapan dari Bakorwil Pamekasan

Minimal 2 hari kerja setelah aduan diterima

Tidak dipungut biaya

Pengaduan terkait permasalahan di Bidang Ketatalaksanaan Pemerintahan

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan masukan:

  1. Aplikasi SP4N Lapor! : https://lapor.go.id
  2. Email : bakorwil4@jatimprov.go.id
  3. Menu website (Profil-hubungi kami) : https://bakorwilpamekasan.jatimprov.go.id/ 
Penanganan pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Cek administrasi
  2. Cek Lapangan
  3. Koordinasi internal/ eksternal
Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pelayanan Publik"