No. SK: 065/05/KPTS/214.1/2024
Minimal 2 hari kerja setelah aduan diterima
Tidak dipungut biaya
Pengaduan terkait permasalahan di Bidang Ketatalaksanaan Pemerintahan
Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan masukan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store