Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengujian Kesehatan

  1. Identitas diri berupa tanda pengenal asli (KTP/KK/Kartu Pelajar) sebagai lampiran

  1. Melakukan pendataan informasi pasien
  2. Melakukan anamnesis terhadap pasien dan pemeriksaan tanda tanda vital (vital sign) meliputi tekanan darah, nadi, suhu, jumlah pernafasan, pemeriksaan buta warna, pengukuran tinggi badan, dan berat badan
  3. Melakukan pemeriksaan fisik oleh dokter
  4. Penerbitkan sertifikat pengujian kesehatan yang ditandatangani oleh dokter BKK
  5. Membuat billing PNBP

30 Menit

Rp. 20,000

Surat Keterangan Pengujian Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengujian Kesehatan"