Pelayanan Penerbitan Sertifikat Obat dan Alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

  1. Permohonan Pemeriksaan dari Agen Kapal
  2. Surat Tugas
  3. Form pemeriksaan
  4. Alat tulis (ATK)

  1. Petugas mempersiapkan form pemeriksaan, ATK untuk pelaksanaan
  2. Petugas meminta daftar obat / alat kesehatan dalam kapal
  3. Petugas melakukan pemeriksaan ketersediaan sesuai persyaratan IMO
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik ketersediaan dan kadaluarsa obat dan alat kesehatan
  5. Petugas menyimpulkan hasil pengawasan
  6. Petugas menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kepada nahkoda
  7. Petugas membuat pencatatan dan pelaporan
  8. Pembuatan Billing PNBP
  9. Menerbitkan Sertifikat obat P3K, setelah obat dan alat kesehatan dalam kondisi baik dan lengkap

60 Menit

Dikenakan biaya yang berbeda sesuai dengan ukuran GT (Gross Tonnage) kapal 

  1. Kapal 0 s.d 6 GT, Rp. 0/ sertifikst / kapal
  2. Kapal 7 s.d 100 GT, Rp. 5.000 / sertifikat/ kapal
  3. Kapal > 100 s.d 200 GT, Rp. 10.000 / sertifikat/ kapal
  4. Kapal > 200 s.d 350 GT, Rp. 15.000 / sertifikat/ kapal 
  5. Kapal > 350 s.d 1.000 GT, Rp. 20.000 / sertifikat/ kapal
  6. Kapal > 1.000 s.d 2.000 GT, Rp. 25.000 / sertifikat/ kapal
  7. Kapal > 2.000 s.d 3.500 GT, Rp. 30.000 / sertifikat/ kapal 
  8. Kapal > 3.500 s.d 7.000 GT, Rp. 35.000 / sertifikat/ kapal 
  9. Kapal > 7.000 s.d 10.000 GT, Rp. 40.000 / sertifikat/ kapal 
  10. Kapal > 10.000 s.d 15.000 GT, Rp. 45.000 / sertifikat/ kapal 
  11. Kapal > 15.000 s.d 20.000 GT, Rp. 50.000 / sertifikat/ kapal
  12. Kapal > 20.000 GT, Rp. 55.000 / sertifikat/ kapal

Sertifikat Obat dan Alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Obat dan Alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)"