No. SK: 20
Untuk kasus ringan : maksimal 15 menit
Untuk kasus berat : lebih > 15 menit
- Pasien Non BPJS/KIS sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Gratis bagi pasien BPJS/KIS
1. Pelayanan medis dan penyuluhan (KIE) 2. Mendapatkan resep sesuai dengan diagnosis. 3. Surat pengantar pemeriksaan laboratorium. 4. Mendapatkan tindakan yang diperlukan. 5. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. 6. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan
Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui:
- Kotak saran
- Telepon (0274)- 419704
- Jogja Smart Service (JSS): jss.jogjakota.go.id pilih layanan Pengaduan (Upik)
- Email ke: puskuh1yk@gmail.com
- Langsung melalui petugas unit terkait
- LAPOR! https//www.lapor.go.id Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online RakyatMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store