Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 20

  1. Pasien sudah terdaftar di bagian pendaftaran

  1. Terapis Gigi dan Mulut di unit pelayanan kesehatan gigi dan mulut menerima pasien dari petugas pendaftaran
  2. Terapis gigi dan mulut memanggil pasien ke ruang periksa sesuai nomor urut
  3. Terapis gigi dan mulut mencocokkan identitas pasien dengan identitas dalam rekam medis pasien
  4. Bila tidak sesuai, Terapis Gigi dan Mulut konfirmasi ulang kebagian pendaftaran sampai terjadi kesesuaian
  5. Bila identitas sudah sesuai dengan rekam medis, maka Terapis Gigi dan Mulut melakukan anamnesa penyakit (keluhan utama).
  6. Terapis Gigi dan Mulut melakukan pemeriksaan vital sign yang diperlukan
  7. Terapis Gigi dan Mulut meminta pasien untuk ke meja dokter gigi.
  8. Dokter Gigi mempersilahkan pasien duduk di kursi periksa gigi.
  9. Selanjutnya Dokter Gigi melakukan pemeriksaan fisik yang diperlukan/ yang sesuai
  10. Dokter Gigi menegakkan diagnosa dan atau differential diagnosis berdasarkan hasil anamnesa, pemeriksaan vital sign, pemeriksaan fisik.
  11. Bila ada indikasi Dokter Gigi dapat merujuk untuk pemeriksaan penunjang atau konsultasi ke unit lain
  12. Bila ada indikasi Dokter Gigi dapat memberikan tindakan kepada pasien
  13. Bila ada indikasi pasien bisa diberikan rujukan ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi
  14. Bila diperlukan dokter gigi dapat mengkaji ulang anamnesa, vital 2/3 sign dan pemeriksaan fisik pasien untuk mendiagnosa ulang penyakit pasien berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang/hasil konsultasi unit lain/ hasil tindakan yang telah diberikan
  15. Dokter Gigi memberikan terapi sesuai dengan diagnosa yang ditegakkan
  16. Dokter Gigi memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan ke kasir dengan membayar biaya retribusi dan tindakan bila ada
  17. Semua hasil pemeriksaan diagnosa , tindakan dan terapi/rujukan yang telah dilakukan didokumentasikan dalam rekam medis pasien
  18. Terapis Gigi dan mulut mendokumentasikan hasil pemeriksaan, diagnosa dan terapi yang sudah tercatat dalam rekammedis kedata Simpus dan Pcare
  19. Pelayanan pasien di Unit Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut selesai.

Untuk kasus ringan : maksimal 15 menit

Untuk kasus berat : lebih > 15 menit


-        Pasien Non BPJS/KIS sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

-        Gratis bagi pasien BPJS/KIS


1. Pelayanan medis dan penyuluhan (KIE) 2. Mendapatkan resep sesuai dengan diagnosis. 3. Surat pengantar pemeriksaan laboratorium. 4. Mendapatkan tindakan yang diperlukan. 5. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. 6. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui:

-        Kotak saran

-        Telepon (0274)- 419704

-        Jogja Smart Service (JSS):  jss.jogjakota.go.id pilih  layanan Pengaduan (Upik)

-        Email ke: puskuh1yk@gmail.com

-        Langsung melalui petugas unit terkait

-     LAPOR! https//www.lapor.go.id Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Halopupos 2. JSS (Jogja Smart Servis) 3. Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"