Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta

  1. LPK telah memperoleh sertifikat standar atau tanda daftar dalam pelaksanaan kegiatan Pelatihan Kerja
  2. LPK belum memperoleh sertifikat standar atau tanda daftar dalam pelaksanaan kegiatan Pelatihan Kerja;
  3. Laporan realisasi kegiatan Pelatihan Kerja secara berkala 6 (enam) bulan sekali untuk yang telah memiliki sertifikat standar atau tanda daftar

  1. LPK wajib melaporkan realisasi kegiatan Pelatihan Kerja kepada Dinas Tenaga kerja Kota Pekanbaru secara berkala 6 (enam) bulan sekali;
  2. Pembinaan dilakukan terhadap program pelatihan kerja, penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi, ketersediaan sarana dan fasilitas, instruktur dan tenaga pelatihan, penerapan metode dan sistem Pelatihan Kerja, serta manajemen usaha;
  3. Dalam hal evaluasi dan monitoring, LPK dapat mengirimkan dan atau datang ke Kantor Disnaker untuk menyerahkan laporan bulanan;
  4. Hasil evaluasi dan monitoring dapat berupa rekomendasi kegiatan pelatihan, bimbingan teknis dan konsultasi, pengembangan inovasi atau kerjasama kelembagaan

SESUAI KEBUTUHAN LPKS

Tidak dipungut biaya

Pelatihan, Bimbingan Teknis dan Konsultasi, Pengembangan Inovasi, Kerjasama Kelembagaan pada LPKS

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta"