Pelayanan Gawat Darurat/Tindakan

No. SK: 20

  1. Kartu Identitas

  1. Petugas jaga IGD (Dokter/perawat) menerima pasien dengan kondisi gawat darurat
  2. Petugas jaga IGD (Dokter/perawat) melakukan survei primer yaitu pemeriksaan secara cepat fungsi vital penderita dengan cedera berat dengan prioritas pada ABCDE (dikerjakan dengan waktu singkat)
  3. Petugas jaga IGD (Dokter/perawat) menuliskan data dan hasil pemeriksaan pada form gawat darurat dan buku resume gawat darurat.
  4. 4. Petugas jaga IGD (Dokter/perawat) mengevaluasi ulang/ Re–Evaluasi penderita dan perlunya pertimbangan rujukan.

Triase < 60>

Tindakan Kegawatdaruratan < 20>

-       Pasien Non BPJS/KIS sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

-   Gratis bagi pasien BPJS/KIS

1. Hasil pemeriksaan 2. Tindakan kegawatdaruratan 3. Surat Rujukan ekternal 4. Resume Medis

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui:

-       Kotak saran

-       Telepon (0274)- 419704

-        Jogja Smart Service (JSS):  jss.jogjakota.go.id pilih  layanan Pengaduan (Upik)

-       Email ke: puskuh1yk@gmail.com

-       Langsung melalui petugas unit terkait

-LAPOR! https//www.lapor.go.id Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Halopupos 2. JSS (Jogja Smart Servis) 3. Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat/Tindakan"