Standar Layanan Pembuatan Kartu Istri / Suami ASN

No. SK: 3297/LL13/OT.00.01/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Legalisir surat nikah
  3. Laporan perkawinan pertama/kedua
  4. Daftar keluarga
  5. Surat keterangan hilang dari kepolisian bagi yang kehilangan kartu
  6. Pas Foto 3x4 (2 lembar) berwarna

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala melalui ULT
  2. Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring melalui ULT
  3. Pemohon menerima produk layanan melalui ULT

Maksimal 7 hari kerja 

*dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Pembuatan Karis/Karsu

1.       Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala LLDIKTI Wilayah XIII

2.        Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:

a.   Telepon       : 0651-31130

         b. Laman           : ringkas.kemdikbud.go.id/LaporLLDIKTI13
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Pembuatan Kartu Istri / Suami ASN"