Standar Layanan Pengaktifan Kembali Jabatan Fungsional ASN

No. SK: 3297/LL13/OT.00.01/2024

  1. Surat Pengantar dari pimpinan PTS (untuk Dosen DPK)
  2. Surat Permohonan
  3. Asli laporan tertulis (mengenai masa studi {mulai kuliah s/d selesai}, sumber dana, dll)
  4. Fotocopy SK Pangkat terakhir
  5. Fotocopy SK Jabatan & PAK terakhir
  6. Fotocopy SK Tugas Belajar
  7. SKP 1 (satu) tahun terakhir
  8. Fotocopy Ijazah & Transkrip Nilai yang dilegalisir
  9. Surat keterangan telah selesai studi dari Direktur Pascasarjana (Ketua Program Studi), dimana yang bersangkutan melaksanakan Tugas Belajar yang ditujukan kepada Rektor unit kerja yang bersangkutan
  10. Surat pernyataan alasan tidak menyelesaikan studi/ tepat waktu

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala melalui ULT
  2. Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring melalui ULT
  3. Pemohon menerima produk layanan melalui ULT

Maksimal 7 hari kerja 

*dalam keadaan kahar jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Pengaktifan Kembali

1.       Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala LLDIKTI Wilayah XIII

2.        Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:

a.      Telepon         : 0651-31130

       b. Laman            : ringkas.kemdikbud.go.id/LaporLLDIKTI13
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Pengaktifan Kembali Jabatan Fungsional ASN"